Blambangan Pagar - Babinsa Desa Jagang Koramil 412- 09/ABS Pelda Ginting Zainul bersama Aparatur Desa Jagang lainnya melakukan Musyawarah terhadap salahsatu warga masyarakat, Perihal Kegiatan Aliran yang di lakukan saudari SY dkk, diduga menyimpang dari ajaran Agama Islam.
Bertempat di Kantor Desa Jagang Kec. Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara pada Selasa, 06/12/2022 pukul 10.00 wib hingga 15.00 wib.
Berdasarkan keterangan Ulama Desa Jagang bahwa Kegiatan Aliran yang di lakukan sdri. SY dkk, di duga menyimpang dari ajaran agama Islam sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Bahwa Tokoh agama Desa Jagang telah memberikan Pemahaman dan Nasehat kepada Sdri. SY dkk, agar segera menghentikan kegiatannya dan kembali bertaubat menjalankan kehidupan sesuai dengan ajaran agama Islam sebagaimana mestinya.
Adapun hasil kesepakatan dari Musyarawah Desa tersebut, Kepala Desa akan melakukan Pertemuan Kembali untuk Mengklarifikasi Permasalahan dengan menghadirkan sdri. Sirmiyati, yang nantinya akan di saksikan bersama oleh Para Ulama, Perwakilan masyarakat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Untuk waktu dan tempat pelaksanaan pertemuan berikutnya masih menunggu informasi dari Pihak Kantor Desa Jagang. dan akan di beritahukan secepatnya pada Pihak yang berkepentingan untuk hadir dilakukan Kembali Giat Musyawarah Desa berikutnya.
Tampak Hadir Dalam Kegiatan Tersebut, Kepala Desa Jagang Suwandi,SE, Perwakilan Ulama Desa Jagang KH Abdul Azis, Kanit Intelkam Polsek abung selatan Bripka M. Rifai, Anggota Unit Intelkam bidang Sosbud yang di pimpin Bripka Rizky Kurniawan, SH beserta 2 (dua) anggota, Bhabinkamtibmas Desa Jagang Aipda Sepriyono, Babinsa Desa Jagang Pelda Ginting Zainul dan Perangkat Desa Lainnya.#red.



